Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993 Tentang Satwa dan Bunga Nasional

P R E S I D E N
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1993

TENTANG

SATWA DAN BUNGA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan flora dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas baik karena keberadaannya yang hanya terdapat dl Indonesia, karena kelangkaannya, meliputi karena latar belakang budaya yang melingkupinya;
  2. Bahwa kekhasan beberapa fauna dan flora tersebut pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan liar harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepadu rasa cinta dan kebanggaan nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa darat, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL.

PERTAMA

Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat,air,dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut

  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
  2. Ikan Siluk Merah (Selerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
  3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

KEDUA

Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :

  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
  2. Anggrek bulan (Palaonopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;

KETIGA

Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kepundudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non. Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :

  1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan musyarakat;
  2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan ponelitian. dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

KEEMPAT

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1992

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang – undangan

ttd

Bambang Kesowo